Tagut
Diterbitkan pada dalam Blog.
Lema tagut jamak ditulis dalam konversasi sehari-hari di tengah masyarakat kita sebagai thagut. Hal ini terjadi sebab untuk memudahkan pengucapan/pelafalan, terutama pada sisi pelafalan huruf ط (yang diserap latin internasional sebagai t (atau huruf t dengan titik bawah).
Semakin menjadi tren kekinian sebab dengan mudah kita mendapatinya, terutama pada warta-warta terkini perihal radikalisme/terorisme yang dilakukan oleh sekelompok orang. Katakanlah mereka benar-benar sering menggunakan istilah tagut ini, tetapi sayang jamak tidak pada tempatnya. Bahkan, dengan bermudah-mudah mereka menyatakan bahwa negeri Islam ini, Indonesia, berhukum dengan hukum tagut. Dari mana dalil mereka untuk pernyataan ini?
Rupanya, mereka berasumsi, atas arahan senior-senior mereka tentunya, bahwa setiap negeri yang tidak berhukum dengan hukum Allah maka dapat dihukumi sebagai negeri tagut. Bahkan, faktanya, negeri yang nyata-nyata sudah berhukum dengan hukum Allah pun tidak lepas dari celaan mereka bahwa negeri tersebut masih tergolong negeri tagut. Wallahul musta’an.
Sudah jamak diketahui siapa yang menggembar-gemborkan tagut-tagut tersebut. Sudah mahfum di tengah masyarakat kita bagaimana para pendukung istilah tagut-tagut ini menggunakannya secara serampangan (tidak pada tempatnya).
Para ulama telah bersepakat bahwa Indonesia adalah negeri Islam, negeri yang di dalamnya masih terdapat banyak kaum muslimin, negeri yang masih mudah didapati suara azan dan peribadatan Islam sahih lainnya, negeri yang para personanya telah bersepakat perihal beberapa aturan perikehidupan guna menegakkan ketertiban bersama. Tentu saja, yang jamak membuat tata aturan perundangan/konstitusi yang ada adalah jamak orang-orang Islam sendiri, sedikit-banyak juga diinspirasi dari norma-norma atau nilai-nilai Islam. Sementara itu, mereka masih menganggap Indonesia berhukum tagut?
Lalu, apa yang akan mereka lakukan bila negeri ini benar-benar menerapkan hukum Allah sepenuhnya? Apakah mereka akan sungguh-sungguh dapat mengimplementasikan hukum Allah sepenuhnya di muka bumi? Atau, jangan-jangan hukum Islam sesuai kecocokan paradigma mereka sendiri? Hukum Islam ala mereka yang disesuaikan dengan pemanhaman mereka yang amat berbatas, apalagi bila mereka mendasari hukum Islam mereka dengan pondasi dalil yang lemah (tidak sahih)–jamak diketahui mereka tidak mempelajari Sunnah dengan semestinya (mereka pun tidak memiliki ulama sebab bagi mereka, ulama yang ada sejak dulu tidak seusuai dengan nilai perjuangan mereka–wallahul musta’an).
Indonesia bukan negeri tagut, Indonesia tidak berhukum dengan hukum tagut! Indonesia mereka negeri Islam sebab mayoritas warga/rakyat yang tinggal di dalamnya adalah kaum muslimin yang wajib kita lindungi kehormatan dan jiwanya sehingga haram hukumnya untuk diperangi. Selesai.