Latif Anshori Kurniawan

Peranti Lunak Legal

Diterbitkan pada dalam Blog.

Bismillah

Saya merupakan seorang pemula di dunia GNU/Linux dan open source. Saya berpendapat bahwa free software atau open source merupakan solusi software legal yang bersifat bebas (free) dan terbuka (open), yang sebaiknya dimasyarakatkan karena kebutuhan akan vendor aplikasi yang bersifat propiertary (berbayar, komersial) akan sedikit dapat dipangkas. Apalagi jika konsep open source ini telah diimplementasikan oleh pemerintah sehingga, ke depannya, diharap kita dapat membuat sendiri perangkat lunak (software) sendiri, bersifat bebas, dan dikerjakan secara gotong royong.

Kata free dalam dunia open source bukan berarti mutlak gratis. Terdapat banyak atau pada umumnya produk sumber terbuka bersifat gratis, tetapi tidak semuanya gratis karena hal itu bergantung pada kebijakan para developer aplikasi tersebut. Akan tetapi, jika suatu produk open source dilempar di pasaran dan dijual, harga jualnya pun tidak semahal software propiertary. Bahkan cukup mengganti ongkos burning cakram CD/DVD, ongkos kirim, atau bahkan unduh (download) langsung dari internet, kita dapat mencicipi software open source tersebut, inilah salah satu kelebihan yang dimiliki proyek open source.

Tidak ada larangan untuk menggunakan software propiertary. Silakan menggunakan software propiertary, asal legal. Jika tidak mampu membeli lisensinya, ada solusi yang lain, yaitu open source, yang bebas didistribusikan, bebas dimodifikasi pada batas-batas yang diizinkan oleh pengembang, dan harganya yang sangat murah atau bahkan gratis (cuma-cuma).

Butuh kerja keras dan upaya tinggi untuk menyadarkan saudara-saudara kita akan pentingnya pemanfaatan software yang legal. Pada umumnya, mereka berpendapat tentang software propiertary sebagai berikut.

“Ini, ‘kan, produknya orang kafir, kenapa kita harus berpayah-payah untuk membeli yang aslinya, wong yang bajakannya jauh lebih murah. Buat apa menghormati HAKI, itu, ‘kan, produk orang kafir..!?”

Perlu usaha ekstra untuk menyadarkan mereka bahwa dengan menghormati HAKI, kita menaati pemerintah karena pemerintah telah menetapkan perundangan mengenainya. Dengan ketaatan kepada pemerintah, berarti kita taat pada Allah dan Rasul-Nya karena taat pada pemerintah merupakan perintah Allah dan Rasul-Nya.

Salam hangat,
Latif Anshori Kurniawan